Empat Prinsip Utama Corporate
Governance
1. Fairness (Kewajaran)
Secara
sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil
dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga
mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan
untuk melindungi hak-hak investor, khususnya pemegang saham minoritas dari
berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider
trading (transaksi yang melibatkan informasi orang
dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang),
KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali
saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau
pengambil-alihan perusahaan lain.
Fairness diharapkan
membuat seluruh aset perusahaan dikelola secara baik
dan prudent (hati-hati), sehingga muncul perlindungan kepentingan
pemegang saham secara fair (jujur dan adil). Fairness juga
diharapkan memberi perlindungan kepada perusahaan terhadap praktek korporasi
yang merugikan seperti disebutkan di atas. Pendek
kata, fairness menjadi jiwa untuk memonitor dan menjamin perlakuan
yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
2. Transparency
(Keterbukaan Informasi)
Transparansi
bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
Ada
banyak manfaat yang bisa dipetik dari penerapan prinsip ini. Salah
satunya, stakeholder dapat mengetahui risiko yang mungkin terjadi
dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Kemudian, karena adanya informasi
kinerja perusahaan yang diungkap secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten,
dan dapat diperbandingkan, maka dimungkinkan terjadinya efisiensi pasar.
Selanjutnya, jika prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan
dimungkinkan terhindarnya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai
pihak dalam manajemen.
3. Accountability
(Dapat Dipertanggung jawabkan)
Akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ
perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Masalah
yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah mandulnya
fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau justru sebaliknya, Komisaris Utama
mengambil peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan direksi. Padahal,
diperlukan kejelasan tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu
mekanisme pengecekan dan perimbangan dalam mengelola perusahaan.
Bila
prinsip accountability ini diterapkan secara efektif, maka ada
kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab antara pemegang
saham, dewan komisaris, serta direksi. Dengan adanya kejelasan inilah maka
perusahaan akan terhindar dari kondisi agency problem (benturan
kepentingan peran).
4. Responsibility
(Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban
perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak,
hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan
kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
Beberapa
contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kebijakan
sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini
merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini,
dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya
itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah,
perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan
Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin
loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan
mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi
pemegang saham.
Kebijakan
perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga
merupakan pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini
menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar.
Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup. Sebaliknya dari sisi perusahaan, kebijakan
tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat
dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.
Prinsip-prinsip
di atas perlu diterjemahkan ke dalam lima aspek yang dijabarkan oleh OECD
(Organization for Economic Cooperation and Development) sebagai pedoman
pengembagan kerangka kerja legal, institutional, dan regulatory
untuk corporate governance di suatu negara. Lima aspek tersebut
antara adalah:
1. Hak-hak
pemegang saham dan fungsi kepemilikan: Hak-hak pemegang saham harus dilindungi
dan difasilitasi.
2. Perlakuan
setara terhadap seluruh pemegang saham: Seluruh pemegang saham termasuk
pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing harus diperlakukan setara.
Seluruh pemegang saham harus diberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan
perhatian bila hak-haknya dilanggar.
3. Peran
stakeholders dalam corporate governance: Hak-hak para pemangku
kepentingan (stakeholders) harus diakui sesuai peraturan perundangan
yang berlaku, dan kerjasama aktif antara perusahaan dan
para stakeholders harus dikembangkan dalam upaya bersama menciptakan
kekayaan, pekerjaan, dan keberlanjutan perusahaan.
4. Disklosur
dan transparansi: Disklosur atau pengungkapan yang tepat waktu dan akurat
mengenai segala aspek material perusahaan, termasuk situasi keuangan, kinerja,
kepemilikan, dan governanceperusahaan.
5. Tanggung
jawab Pengurus Perusahaan (Corporate Boards): Pengawasan Komisaris terhadap
pengelolaan perusahaan oleh Direksi harus berjalan efektif, disertai adanya
tuntutan strategik terhadap manajemen, serta akuntabilitas dan loyalitas
Direksi dan Komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham
http://gcgbyicha.blogspot.co.id/2011/08/empat-prinsip-utama-corporate.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar